KOP DESA
KEPUTUSAN KEPALA DESA .........................
Nomor: .....................................
TENTANG
PENUNJUKAN BENDAHARA DESA PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA KEUANGAN DESA (PTPKD)
DESA .......................... KECAMATAN ............................. KABUPATEN .....................
KEPALA DESA ..............................
MENIMBANG : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 212 ayat 5 undang –
undang nomor 32 tahun 2004 disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh kepala desa, yang di atur melalui peraturan desa.
b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan dalam huruf a perlu
ditunjuk personil yang dianggap cakap dan mampu dalam melaksanakan tugasnya.
c. Bahwa untuk hal tersebut perlu ditetapkan dalam suatu keputusan
kepala desa wanaraya.
MENGINGAT : 1. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
2. Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan
negara
3. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
4. Undang-undang nomor 72 tahun 2005 tentang desa
5. Peraturan daerah kabupaten lahat nomor 17 tahun 2000 tentang
kewenangan kabupaten lahat sebagai daerah otonom.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Menunjuk Bendahara Desa dan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan
Desa (PTPKD) Desa .............. Kecamatan ......... Kabupaten ...........
KEDUA : Menetapkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan
ini sebagai Bendahara Desa dan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) Desa .............. Kecamatan ................ Kabupaten ............ untuk menjalankan tugas sesuai dengan jabatan masing-masing.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan
untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di : ...............
Pada Tanggal : ...............
KEPALA DESA ..............
..........................
KEPUTUSAN KEPALA DESA .........................
Nomor: .....................................
TENTANG
PENUNJUKAN BENDAHARA DESA PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA KEUANGAN DESA (PTPKD)
DESA .......................... KECAMATAN ............................. KABUPATEN .....................
KEPALA DESA ..............................
MENIMBANG : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 212 ayat 5 undang –
undang nomor 32 tahun 2004 disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh kepala desa, yang di atur melalui peraturan desa.
b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan dalam huruf a perlu
ditunjuk personil yang dianggap cakap dan mampu dalam melaksanakan tugasnya.
c. Bahwa untuk hal tersebut perlu ditetapkan dalam suatu keputusan
kepala desa wanaraya.
MENGINGAT : 1. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
2. Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan
negara
3. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
4. Undang-undang nomor 72 tahun 2005 tentang desa
5. Peraturan daerah kabupaten lahat nomor 17 tahun 2000 tentang
kewenangan kabupaten lahat sebagai daerah otonom.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Menunjuk Bendahara Desa dan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan
Desa (PTPKD) Desa .............. Kecamatan ......... Kabupaten ...........
KEDUA : Menetapkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan
ini sebagai Bendahara Desa dan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) Desa .............. Kecamatan ................ Kabupaten ............ untuk menjalankan tugas sesuai dengan jabatan masing-masing.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan
untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di : ...............
Pada Tanggal : ...............
KEPALA DESA ..............
..........................
------------------------------------------------------------------------------------------
Download format Doc. (Ms.Word) dan Xlsx. (Ms.Excel)
------------------------------------------------------------------------------------------
